Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
2. Satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
3. Rehabilitasi adalah upaya bantuan medik, sosial, pendidikan dan keterampilan yang terkoordinasi untuk melatih peserta didik yang
menyandang kelainan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya setinggi mungkin.
4. Anak didik adalah peserta didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
5. Siswa adalah peserta didik pada Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Luar Biasa.
6. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali peserta didik yang bersangkutan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.