Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 71 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Manyarejo dan Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Manyar Sidorukun dan Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar dan Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction