Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya. (2) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk: a. melakukan koreksi; b. membatalkan perintah; c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi; d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan g. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik.
Your Correction