Correct Article 30
PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya.
(2) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkan perintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
f. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan
g. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik.
Your Correction
