Correct Article 29
PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi;
dan
h. nomor telepon pusat pengaduan.
Your Correction
