Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai: a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. objek yang ditransaksikan; c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. tata cara penggunaan perangkat; e. syarat kontrak; f. prosedur mencapai kesepakatan; g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan h. nomor telepon pusat pengaduan.
Your Correction