Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan tata kelola Sistem Elektronik yang baik dan akuntabel. (2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan: a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan; c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya; d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang diselenggarakannya untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan e. adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian atau Lembaga terkait dapat menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction