Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. (2) Permohonan penetapan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat: a. identitas pemohon; b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau alamat Sistem Elektronik; c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik; dan d. alasan permintaan penghapusan. (4) Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan. (5) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
Your Correction