Correct Article 15
PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Current Text
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan.
(2) Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghapusan (right to erasure); dan
b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting).
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya.
Your Correction
