Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 71 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus: a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan; b. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan. (2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.
Your Correction