Correct Article 28
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction
