Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan akibat: a. terjadinya kebakaran Gambut; b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa; c. pembangunan drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; dan/atau d. pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut. (3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemadaman kebakaran; b. pengisolasian area yang sedimen berpiritnya dan/atau kwarsanya terekspos; c. pembuatan tabat atau bangunan pengendali air; dan/atau d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Gambut.
Your Correction