Correct Article 27
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan akibat:
a. terjadinya kebakaran Gambut;
b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa;
c. pembangunan drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; dan/atau
d. pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut.
(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pemadaman kebakaran;
b. pengisolasian area yang sedimen berpiritnya dan/atau kwarsanya terekspos;
c. pembuatan tabat atau bangunan pengendali air; dan/atau
d. cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Gambut.
Your Correction
