Correct Article 26
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
Setiap orang dilarang:
a. membuka lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung;
b. membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;
c. membakar lahan gambut; dan/atau
d. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
