Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memperoleh izin lingkungan dari Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Persyaratan dan tata cara permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Your Correction