Correct Article 24
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
(1) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikecualikan terhadap Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin lingkungan.
Your Correction
