Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada: a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. (2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut: a. terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan; b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau c. terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan. (3) Ekosistem Gambut dengan fungsi Budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut: a. muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut; dan/atau b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction