Correct Article 19
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction
