Correct Article 15
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan peta fungsi Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
c. peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
