Correct Article 9
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan.
(2) Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi lindung ekosistem Gambut; dan
b. fungsi budidaya ekosistem Gambut.
(3) Menteri wajib MENETAPKAN fungsi lindung Ekosistem Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut serta terletak pada puncak kubah Gambut dan sekitarnya.
(4) Dalam hal di luar 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:
a. Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;
b. plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi, Menteri MENETAPKAN sebagai fungsi lindung ekosistem Gambut.
(5) Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) didasarkan pada peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(6) Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri MENETAPKAN sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
Your Correction
