Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut paling sedikit memuat data dan informasi mengenai: a. lokasi, keberadaan, dan luasan Kesatuan Hidrologis Gambut; b. karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah Gambut yang meliputi: 1. lokasi titik atau koordinat; 2. elevasi lahan; 3. air tanah, genangan, atau banjir; 4. tutupan lahan, penggunaan lahan, dan kondisinya; 5. keberadaan flora dan fauna yang dilindungi; 6. kondisi drainase alami dan buatan; 7. kualitas air; 8. tipe luapan; 9. ketebalan Gambut; 10. proporsi berat bahan Gambut; www.djpp.kemenkumham.go.id 11. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan Gambut; 12. karakteristik substratum dibawah lapisan Gambut; dan 13. karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit. (2) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk MENETAPKAN fungsi Ekosistem Gambut.
Your Correction