Correct Article 7
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
(1) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:
a. lokasi, keberadaan, dan luasan Kesatuan Hidrologis Gambut;
b. karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah Gambut yang meliputi:
1. lokasi titik atau koordinat;
2. elevasi lahan;
3. air tanah, genangan, atau banjir;
4. tutupan lahan, penggunaan lahan, dan kondisinya;
5. keberadaan flora dan fauna yang dilindungi;
6. kondisi drainase alami dan buatan;
7. kualitas air;
8. tipe luapan;
9. ketebalan Gambut;
10. proporsi berat bahan Gambut;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan Gambut;
12. karakteristik substratum dibawah lapisan Gambut; dan
13. karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit.
(2) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk MENETAPKAN fungsi Ekosistem Gambut.
Your Correction
