Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. citra satelit; dan/atau b. foto udara. (2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction