Correct Article 4
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi Ekosistem Gambut;
b. penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan
c. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Your Correction
