Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi Ekosistem Gambut; b. penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan c. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Your Correction