Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan. (3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction