Correct Article 41
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenai paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
Your Correction
