Correct Article 40
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. pemindahan sarana kegiatan;
c. penutupan saluran drainase;
d. pembongkaran;
e. penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Your Correction
