Correct Article 35
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui upaya:
a. mitigasi perubahan iklim; dan
b. adaptasi perubahan iklim.
(2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
