Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pencadangan Ekosistem Gambut; dan/atau b. pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim.
Your Correction