Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. sanksi administratif.
Your Correction