Correct Article 2
PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem:
a. tanah untuk produksi biomassa;
b. terumbu karang;
c. mangrove;
d. padang lamun;
e. Gambut;
f. karst; dan/atau
g. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini hanya mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
(3) Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
