Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN tidak dipungut berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2012”.
Your Correction