Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Penyerahan avtur kepada perusahaan angkutan udara niaga asing untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai apabila negara tempat kedudukan perusahaan angkutan udara niaga asing tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap badan usaha angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal) berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi.
Your Correction