Correct Article 2
PP Nomor 71 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Your Correction
