Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 71 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4503) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku. epkumham.go
Your Correction