Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 71 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP. (2) SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. epkumham.go
Your Correction