Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 71 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berupa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction