Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PP Nomor 71 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 48-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Wajib Pajak badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila: a. melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang; dan b. penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 2. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 164 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, SETIO SAPTO NUGROHO
Your Correction