Correct Article I
PP Nomor 71 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 48-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor ...
a. Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3634);
b. Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3891);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
