Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 71 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi.
Your Correction