Correct Article 1
PP Nomor 71 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA
Current Text
(1) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa daerah Kabupaten Donggala.
(2) Ibukota Daerah Kabupaten Donggala merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala.
(3) Kecamatan Raya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Kelurahan Labuhan Bajo;
b. Kelurahan Boya;
c. Kelurahan Maleni;
d. Kelurahan Kabonga Besar;
e. Kelurahan Kabonga Kecil;
f. Kelurahan Tanjung Batu;
g. Kelurahan Gunung Bale;
h. Kelurahan Ganti;
i. Kelurahan Boneoge;
j. Desa Limboro;
k. Desa Towale;
l. Desa Salubomba;
m. Desa Kola-kola;
n. Desa Lumbodolo.
Your Correction
