Correct Article 27
PP Nomor 71 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan bandar udara umum, Badan Usaha Kebandarudaraan dapat mengikutsertakan Badan Hukum INDONESIA lainnya melalui kerjasama.
(2) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Usaha Kebandarudaraan harus memperhatikan kepentingan umum dan saling menguntungkan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan tanpa mengurangi tanggungjawab Badan Usaha Kebandarudaraan dalam pelayanan umum.
Pasal .28
(1) Kerjasama dalam penyelenggaraan bandar udara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan untuk kegiatan :
a. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, parkir dan penyimpanan pesawat udara;
b. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos;
c. penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika, navigasi, listrik, air dan instalasi limbah buangan;
d. penyediaan, bangunan, lapangan dan kawasan industri atau perdagangan di atas tanah dalam daerah lingkungan kerja bandar udara;
e. penyediaan jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kebandarudaraan
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan untuk satu jenis kegiatan atau lebih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
