Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 71 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa untuk kepentingan umum dibandar udara umum, dapat dilakukan kegiatan penunjang bandar udara. (2) Kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. pelayanan jasa yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan, dapat meliputi : 1) penyediaan hanggar pesawat udara; 2) perbengkelan pesawat udara; 3) pergudangan; 4) jasa boga pesawat udara; 5) jasa pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat; 6) jasa pelayanan penumpang dan bagasi; 7) jasa penanganan kargo; 8) jasa penunjang lainnya yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan. b. pelayanan jasa yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara, dapat meliputi : 1) jasa penyediaan penginapan/hotel; 2) jasa penyediaan toko dan restoran; 3) jasa penempatan kendaraan bermotor; 4) jasa perawatan pada umumnya; 5) jasa lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan bandar udara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal .25 Kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilaksanakan oleh : a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara, pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Pemerintah; b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan, pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan; atau c. Badan Hukum INDONESIA atau perorangan atas persetujuan penyelenggara bandar udara umum. Pasal .26 (1) Pelaksana kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diwajibkan; a. menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah bandar udara yang dipergunakan; b. menghindarkan terjadinya gangguan keamanan dan hal lain yang dapat kelancaran kegiatan operasional bandar udara; c. menjaga kelestarian lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction