Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) SINAR BHAKTI didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawahi ini :
a. WAJA JAWA
b. ISEC
c. LETTERGIETERIJ "AMSTERDAM"
d. ALL TECHNICS
e. GAYA REMAJA dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas.
(3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat beralih kepada P.N. SINAR BHAKTI.
(4) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, termasuk segenap pegawai, serta usaha dari perusahaan-perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini :
a. WAJA JAWA
b. ISEC
c. LETTERGIETERIJ "AMSTERDAM"
d. ALL TECHNICS
e. GAYA REMAJA dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini diserahkan kepada Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas.
(5) Pelaksanaan peleburan/peralihan termaksud dalam ayat (2)dan ayat (3) serta penyerahan termaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri Perdangan.
ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.