Correct Article 4
PP Nomor 70 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 tentang PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan
b. pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
