Correct Article 3
PP Nomor 70 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2021 tentang PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
(1) Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu.
(2) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
Your Correction
