Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. (2) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas disusun mengacu pada RIPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi disusun mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. (4) Menteri mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (5) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas ditetapkan oleh Menteri. (6) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Perangkat Daerah Provinsi terkait. (7) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi ditetapkan oleh Gubernur. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction