Correct Article 7
PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait.
(3) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.
Your Correction
