Correct Article 15
PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
