Correct Article 2
PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Your Correction
