Correct Article 21
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diberikan kepada Peserta dengan ketentuan:
a. mengalami Cacat; dan
b. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat.
(2) Besaran tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
(3) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.
(4) Rincian besaran persentase tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
