Correct Article 16
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas.
(2) Uang. . .
(2) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Your Correction
