Correct Article 13
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
b. santunan. .
b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
e. penggantian biaya gigi tiruan;
f. santunan kematian kerja;
g. uang duka tewas;
h. biaya pemakaman; dan/atau
i. bantuan beasiswa.
Your Correction
