Correct Article 12
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Your Correction
